Personel komponen cadangan (komcad) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Lapang Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komcad tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Setiap warga negara dalam berbagai profesi yang berusia 18-35 tahun bisa mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Setiap warga negara Indonesia, kata Menhan Prabowo Subianto, berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara dari segala ancaman," kata Menhan.

Prabowo menyatakan, pelaksanaan kegiatan tahapan pembentukan Komcad dimulai dengan pendaftaran yang digelar pada 17-31 Mei 2021. Pesonel Komcad berjumlah 3.103 terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500, Rindam IV Diponegoro 500, Rindam V Brawijaya 500, Rindam XII Tanjungpura 499, Universitas Pertahanan 604.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network