Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra saat gelar perkara kasus peredaran minuman fermentasi jenis tuak di Koramil Soreang. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Tinton juga mengungkapkan betapa pentingnya operasi ini untuk menghindari dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman fermentasi tersebut.

“Kami bisa bayangkan, jika 1 liter miras ini diminum oleh masyarakat, bisa mengakibatkan penyakit seperti gagal ginjal, kerusakan otak dan lain-lain. Dengan menggagalkan peredaran ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 orang dari dampak buruk miras ini,” ujarnya.

Selain itu, Tinton menegaskan patroli rutin ini akan terus dilakukan, terutama menjelang bulan puasa. Terkait dengan penangkapan para pelaku, Tinton mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan pelaku kepada Polresta Bandung untuk diproses lebih lanjut.

“Hari ini juga kami serahkan barang bukti kepada Polresta dan Polsek untuk ditindaklanjuti,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network