Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam menyikapi polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon. Dia menawarkan dua 'jurus' untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Cara pertama adalah sebaiknya berpegang pada sila keempat, yaitu musyawarah mufakat. Karena negeri ini adalah negeri hukum.
"Sehingga bisa diselesaikan melalui koridor hukum," kata Kang Emil.
Kang Emil mengatakan tradisi harus tetap dihormati. Untuk itu dia datang ke Keraton Kasepuhan Cirebon sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang sudah berjalan selama ratusan tahun.
Terkait musyawarah dan gugatan hukum bisa dilakukan setelah adanya pengganti Sultan Sepuh XIV dan menegaskan Pemprov Jabar berkewajiban melindungi situs atau bangunan cagar budaya (BCB) dan tradisi yang ada sesuai dengan undang-undang.
Pada saat tradisi penobatan atau "jumenengan" ada pro-kontra dengan pengangkatan Sultan XV kepada PRA Luqman Zulkaedin. PRA Luqman Zulkaedin dianggap tidak memiliki hak untuk menduduki atau menjadi Sultan XV, karena bukan keturunan Sunan Gunung Jati.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait