MAJALENGKA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di Kabupaten Majalengka naik menjadi level 3 dari sebelumnya berada di level 2. Akibatnya, Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) kembali harus terhenti.
"Aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman, alun-alun, tempat wisata alam maupun buatan, pasar kaget, area publik lainnya) ditutup sementara," demikian salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Majalengka terkait peningkatan level PPKM.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparbud Majalengka Adhy Setya Putra mengatakan, di masa pemberlakuan larangan beroperasi, diharapkan pengelola wisata bisa mempersiapkan syarat-syarat yang ditentukan satgas, ketika nantinya kembali dibolehkan beroperasi.
"Harapan, imbauan dan arahan yang sering disampaikan terkait penerapan pelaksanaan aktivitas wisata di masa pandemi yang di keluarkan oleh kemenparekraf yaitu CHSE (Clean Healt Safety Environmen), ditempuh dan dilaksanakan oleh setiap pengelola industri pariwisata," kata dia, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, masyarakat umum yang akan berwisata juga diharapkan bisa mematuhi aturan yang diberlakukan, di antaranya penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sehingga Majalengka bisa masuk menjadi wilayah yang dianggap sesuai standar dan juga wilayah yang dianggap layak jadi uji coba kelayakan, walaupun kondisinya di level 3," ujar dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya mengatakan, ODTW yang berada di wilayah TNGC Majalengka dipastikan mengikuti aturan yang berlaku. Dijelaskannya, ada 14 ODTW yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Majalengka.
"ODTW TNGC di Majalengka ditutup sementara sampai 18 Oktober, sesuai dengan intruksi mendagri dan SE Bupati. Karena Majalengka kan sekarang level 3," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait