"Penyekatan ini dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama PPKM. Kendaran yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Cimahi, selain disekat di Padalarang, juga di kawasan wisata Lembang," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Cimahi.
Ipda Andriansyah menyatakan, puluhan kendaraan asal Jabodetabek harus diputar balik, karena pengendara dan penumpang tak bisa menunjukan surat negatif Covid-19 dan sertifikat vaksinasi sebagai syarat utama perjalanan pada massa PPKM level 4. "Sampai saat ini masih ada kendaraan luar kota yang masuk ke wilayah Bandung Raya, meski sudah dilarang pemerintah," ujar Ipda Andriansyah.
Seperti diketahui, PPKM darurat level 4 akan berakhir 2 Agustus 2021. Penyekatan ini diharapkan dapat menekan mobilitas warga agar tidak bepergian ke luar kota maupun berwisata ke Lembang KBB. Apalagi sampai saat ini, objek-objek wisata di Lembang masih tutup. YUWONO WAHYU
Editor : Agus Warsudi
ppkm level 4 melanggar PPKM level 4 operasi penyekatan penyekatan penyekatan kendaraan penyekatan ppkm posko penyekatan Razia penyekatan bandung raya Gerbang Tol Padalarang
Artikel Terkait