Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Istimewa/Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyesuaikan terhadap aturan pemerintah mengubah aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun Pemkot Bandung belum mengeluarkan aturan baru terkait perubahan kebijakan tersebut.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya bakal menyesuaikan peraturan wali kota (Perwal) dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Walaupun, Pemkot Bandung telah melakukan rapat terbatas (ratas) untuk penerbitan Perwal yang mengacu pada aturan PPKM Level 3 libur Nataru.

"Kebijakan dari pusat akan kami pelajari dulu, tapi pada prinsipnya kami akan  menyesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).

Oded menuturkan, pihaknya belum menentukan kebijakan final terkait perlakuan di momen Nataru. Pihaknya akan meninjau kembali kebijakan hasil ratas terkait PPKM Level 3 di momen Nataru yang telah dilaksanakan pada, Jumat 3 Desember 2021.

"Udah jadi perwal, kita evaluasi dulu, bukan makan cengek (bukan makan cabai) atuh euy, kita kaji dulu seperti apa, kita sudah mengeluarkan kebijakan, berjalan dulu kita lihat kebijakan baru kita akan evaluasi," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network