JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Salah satunya Bandung Raya.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait