BANDUNG, iNews.id - Petugas Polsek Andir dan Satpol PP Kota Bandung menggerebek sebuah warung kelontong di Jalan Arjuna, Kota Bandung, Sabtu (8/4/2023). Di warung itu, petugas menyita 143 botol miras.
Ratusan botol miras tersebut milik Marbun. Ratusan botol miras tersebut disita dan pemiliknya diamankan di Mapolsek Andir guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Andir Kompol Edy Kusmawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras botol miras gerebek gudang miras gerebek miras gerebek penjual miras kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait