Polisi turut menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menyebut telah menyelamatkan sekitar 85.728 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait