Minimarket disegel karena melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Menurut Kapolrestabes Bandung, PSBB sebenarnya telah dilaksanakan di Kota Bandung. Contohnya, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas. 

"Berarti tinggal meningkatkan lagi. Kemudian (diterapkan pembatasan) di tempat lain. Jadi mungkin (saat PSBB dilakkukan) pembubaran massa segala macam untuk menekan penyebaran Covid di Kota Bandung," ujarnya.

Intinya, ujar Kombes Pol Ulung, Polrestabes Bandung telah siap melaksanakan dan mengamankan PSBB di Kota Bandung. "Kami dari kemarin sudah menyiapkan. Polrestabes siap mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB di Kota Bandung," tutur Kombes Pol Ulung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network