Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

SUKABUMI, iNews.id - Dalam satu pekan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan anak. Satu dari empat korban itu, diperkosa sampai hamil empat bulan. 

Mirisnya, kasus pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan para korban, yang seharusnya menjaga dan melindungi.

""Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/22).

AKBP Dedy Dharmawansyah menyatakan, modus operandi pelaku mencabuli para korban hampir sama, yaitu, dengan iming-iming dan ancaman kekerasan. Usia para korban antara 14-16 tahun.

"Sedangkan untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Nagrak, Cikidang, Palabuhanratu, dan Cikakak," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network