Polres Sukabumi sereahkan berkas dan enam tersangka kasus narkoba yang salah satunya WNA. (Foto: Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/9/2021). Keenamnya yakni yakni JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing (WNA) berinisial AO.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ini merupakan penyerahan tahap dua pada proses penyidikan kepada para tersangka. Bersamaan dengan penyerahan para tersangka juga turut diserahkan barang buktinya.

“Adapun barang buktinya berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, satu handphone merek Oppo warna biru, uang tunai senilai Rp400.000, satu sepeda motor PCX warna hitam no pol F 4444 US, dua unit handphone merk Samsung warna gold, struk bukti transfer, satu handphone warna merk Infinix dan uang senilai Rp600.000,” ujar Dedy kepada wartawan.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menerangkan bahwa berkas perkara atau BP keenam tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera memasuki proses selanjutnya yaitu sidang pengadilan.

"Enam orang tersangka ini kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan Juli 2021 dan hari ini kami pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada pihak jaksa selaku JPU, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini merupakan proses dalam rangkaian penyidikan,” katanya.

Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Ferdi SH, selaku JPU Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network