Ari menambahkan, pihaknya akan terapkan sesuai aturan yang berlaku. Apabila pelaku anak-anak, tentunya tidak akan mengesampingkan Undang-undang Peradilan Anak. Selain itu Polres Sukabumi Kota juga sudah mengupayakan pencegahan melibatkan dari tenaga pendidik, dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mencegah fenomena ini.
"Kami mohon bantuan daripada warga dan orang tua. Dan juga apabila mengetahui informasi kerawanan terkait gerombolan bermotor segera informasikan kepada kami. Layanan 24 jam on call siap melayani masyarakat, silakan laporkan ke 110 atau 0811654110 Lapor Pak Polisi Siap Mas," ujar Ari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait