"Korban (Rohimah) bisa saja dihadirkan langsung dalam rekonstruksi karena kondisinya saat ini sudah mulai pulih," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Namun, Wakapolres Cimahi, belum bisa memastikan apakah rekonstruksi itu akan pakai peran pengganti atau tetap dilaksanakan oleh pelaku. Asalkan, selama rekonstruksi itu dapat menggambarkan kejadiannya serta tidak keluar dari berita acara.
"Nanti kita lihat, prinsipnya rekonstruksi tidak akan mengurangi esensi dan makna untuk membuat terang suatu tindak pidana," tutur Waksapolres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
satreskrim polres cimahi polres cimahi Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan Asisten rumah tangga ART asisten rumah tangga bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait