Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit motor hasil curian, kunci palsu, kunci astag, dan senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait