CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Para pelaku memproduksi uang palsu mencapai Rp1 miliar.
Mereka terdiri atas empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sebulan bisa menghasilkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp1 miliar, jadi selama dua tahun mereka sudah produksi upal Rp24 miliar," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Yoris menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggotanya mendengar ada pelaku yang menjual uang palsu di perumahan elit, kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Modusnya, kata dia pelaku menjual uang palsu Rp100.000 sebanyak enam lembar ditukar dengan uang asli Rp200.000 (1:3). Kemudian petugas membuntuti pelaku yang masuk ke sebuah hotel di wilayah Antapani. Saat itulah dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka dengan uang tunai Rp60 juta.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan memancing pelaku dan bertemu di Tol Cipularang KM 57 arah Jakarta. Saat itu dua orang kembali ditangkap dengan barang bukti uang Rp18 juta.
Akhirnya didapat informasi jika uang palsu itu dibuat di Kuningan dan kembali diamankan dua orang yakni tersangka Nursapto dan Diman.
"Di Kuningan itu ada dua gudang, satu gudang untuk penyimpanan dan satu gudang lagi untuk produksi yang disamarkan sebagai tempat sablon," kata Yoris.
Kebanyakan uang tersebut diedarkan ke Jakarta serta wilayah Jawa Barat. Sindikat ini juga ada korelasi dengan pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Padalarang, enam bulan lalu.
"Total kami mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp2 miliar, termasuk dua mobil dan dua motor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait