CIANJUR, iNews.id - Satrreskrim Polres Cianjur menetapkan satu tersangka bernama Agung Widi Aryase, tersangka otak dan fasilitator pesta seks sesama jenis (gay) yang berlangsung di Villa Green Apel, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu. Sementara, empat pasangan lainnya masih ditetapkan sebagai saksi dan korban, Selasa, 16 Januari 2018.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mendata, lebih dari 1.000 anak muda di Cianjur menjadi gay atau penyuka sesama jenis. Pemkab Cianjur terus berupaya melakukan sosialisi ke sekolah agar perilaku seks menyimpang bisa diatasi.
Vido Editor : Yogi Pasha
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait