Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba yang dkendalikan dari berbagai lapas. (Foto: iNews.Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, pengembangan dan pendalaman kasus peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba di dalam lapas. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasusnya. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengingat para tersangka dikendalikan langsung dari berbagai lapas," kata Kapolres, Selasa (23/2/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman masksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network