Menurut Dony, pelaku sudah melakukan aksinya 10 kali di Ciamis. Modus pelaku memesan obat itu dari media sosial.
"Modus memesan lewat online Facebook dimulai pemesanan 5 toples dan terakhir 48 toples dengan total 48.000," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait