Seorang Warga sedang dimintai keterangan terkait dugaan melakukan money politics menjelang pencoblosan Pilkades di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa)

Terkait dugaan politik uang jelang pencoblosan itu, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan untuk sanksi pelanggarannya. Kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian jika terbukti ada unsur pidananya. Sebab di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak diatur jelas mengenai mekanisme penangaan tindak pidana politik uang, berbeda dengan UU Pemilu.

"Kasus politik uang ini bukan kewenangan dari kecamatan (pengawas), beda dengan pemilu atau pilkada. Masuknya ke pidana dan itu ranahnya di kepolisian, tapi kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia.  

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan. Apakah warga itu ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Sementara terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Sukatani tetap berjalan dengan diikuti oleh empat calon. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network