Puluhan orang mengantre untuk mendapatkan oksigen. (Foto: istimewa)

Dia menyatakan, saat ini kebutuhan terhadap oksigen dan obat-obatan Covid-19 mengalami lonjakan. Sejauh ini semua masih bisa ditangani oleh para distributor dan belum ada laporan aksi penimbunan. 

Jika dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di rumah sakit didapati ada yang kekurangan pasokan oksigen, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Polres Cimahi akan meminta distributor memprioritaskan pasokan ke rumah sakit tersebut. 

"Kalau di rumah sakit ada yang kekurangan, kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor agar diprioritaskan," ujar AKP Yohannes. 

Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien Covid-19,tutur Kasatreskrim, polisi akan menindak tegas para pelaku dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. 

"Kalau ada penimbunan pasti ditindak. Tapi semoga di Cimahi dan KBB tidak terjadi," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network