Peristiwa itu terjadi bermula saat korban yang berangkat pengajian di Pesantren At-Taqwa. Sekitar pukul 18.45 WIB, korban kembali ke jalan kemudian berpisah dengan temannya. Saat itu tersangka melihat korban dan akhirnya ditemui oleh tersangka.
"Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada mamanya dan ditolong oleh dua orang," kata dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 340 jo 339 jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait