Sedangkan kasus kejahatan lainnya terhadap anak yakni persetubuhan yang dilakukan oleh dua pria terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Rancakalong, pada 2 Juli 2020.
Kedua tersangka inisial RT dan DA telah merencanakan tindakan kejahatan asusila terhadap korban dengan modus merayu. Kemudian korban dicekoki minuman obat batuk dosis tinggi hingga akhirnya disetubuhi.
"Tersangka mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka kejahatan anak itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com : PDIP Serahkan Sapi Kurban Simbol Persatuan kepada PWNU Jabar
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait