"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," tuturnya.
Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait