Anggota geng motor ditangkap polisi buntut dari bentrokan yang terjadi Jalan Raya Gebang-Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," tuturnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network