Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 16 tersangka. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dalam dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 11 kasus peredaran narkoba. Dari kasus ini, polisi menangkap 16 tersangka pengedar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 11 kasus yang diungkap sejak awal hingga pertengahan Juli 2023 itu terdiri atas, 10 narkotika dan 1 obat terlarang. Perinciannya, sabu 6 kasus, ganja 3, tembakau sintetis 1, dan obat terlarnag 1.

"Barang bukti bukti yang disita, sabu seberat 43,35 gram, ganja 2,7 kilogram (kg), tembakau sintetis 133 gram, dan obat terlarang 22.012 butir," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).

Disita pula uang, 6 timbangan digital, 14 handphone (HP), dan motor. Lokasi penangkapan, Kecamatan Bojongloakaler 3 kasus, Bojongloakidul 1, Astanaanyar 1, Lengkong 1, Andir 1, Buahbatu 1, Batununggal 1, Bandungkidul, dan Sukasari 1. 

Berdasarkan data pengungkapan itu, kecamatan rawan peredaran narkoba adalah Bojongloakaler dengan 3 kasus. "Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan sekitar 36.523 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network