Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.

Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.

"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," ucap Dirlantas. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network