Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan pistol rakitan yang digunakan pelaku MJ untuk melawan polisi. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Modus pelaku MJ dan M, menyasar mobil yang parkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, mereka beraksi memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. 

"Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," ucapnya.

Di Perum Ciporang, Kuningan, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio.

"Akibat perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network