Modus pelaku MJ dan M, menyasar mobil yang parkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, mereka beraksi memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," ucapnya.
Di Perum Ciporang, Kuningan, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio.
"Akibat perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait