Di lokasi gudang tersebut, petugas kembali menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut 4 unit tangki penampung atau kempu atau 2 kempu terisi penuh masing-masing 1.000 liter solar dan 2 kempu kosong, serta 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penjaga gudang berinisial Rohendi. Di lokasi gudang, petugas langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna memburu aktor intelektual di balik jaringan penimbunan BBM ilegal tersebut," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait