"Korban lalu diajak pelaku ke kamar," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh serabutan disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait