Polres Karawang menangkap pelaku perampokan minimarket di Lemahabang. (Foto: Polres Karawang)

Pelaku yang beraksi seorang diri selanjutnya mengambil handphone pegawai minimarket dan menguras uang di laci lalu kabur. 

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang pada Selasa (14/3/2023).

Saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata kapolres.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Karawang. Dia ditetapkan tersangka berdasarka Pasal 365 ayat 1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network