Barang bukti gas elpiji (dok. Polri)

Akibat aksi pengoplosan gas bersubsidi ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp432 juta. Atas perbuatannya, tersangka UA kini ditahan di Mapolresta Bandung dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network