T, tersangka pencuri uang milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim di Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga di rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, saat ini terduga pelaku T diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer, dan empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp43 juta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network