TASIKMALAYA, iNews.id - Asep (44), seorang pedagang es krim di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena memproduksi dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook. Tersangka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total 41 juta bersama barang bukti lainnya. Uang palsu itu terdiri atas beberapa pecahan nominal, 5.000, 20.000, 50.000, dan 100.000.
Tersangka Asep, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.
"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut. Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
AKBP Doni mengemukakan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatnnya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.
"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," ujar AKBP Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang hari raya Lebaran. Biasanya, uang palsu marak beredar menjelang hari raya tersebut.
"Antisipasi kepada masyarakat jangan sampai tertipu, menjadi korban penipuan peredaran uang palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (23/4/2021).
AKBP Doni Hermawan mengemukakan momentum menjelang Idul Fitri seringkali terjadi peningkatan kasus kriminalitas, salah satunya kasus peredaran uang palsu di tengah aktivitas masyarakat yang sedang berbelanja.
Ancaman kejahatan itu, kata dia, harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadi korbannya dengan tetap waspada dan teliti dalam setiap transaksi.
"Harus dicek untuk bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu, saya kira perlu nanti masyarakat mengerti tentang bagaimana cara membedakan itu (uang)," ujar AKBP Doni.
Selain peredaran uang palsu, tutur Kapolres Tasikmalaya, ancaman lain yang harus diwaspadai adalah tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan rumah pun seringkali terjadi.
Kejahatan jalanan, seperti copet dan jambret juga kerap marak menjelang Lebaran. "Harus hati-hati terhadap pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya seperti pencurian rumah," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
peredaran uang palsu uang palsu Pembuat uang palsu kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya tasikmalaya tasikmalaya kota polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait