Tono menduga masih ada korban-korban lainnya yang saat ini masih takut untuk melapor. Dia mengimbau para korban untuk tidak takut dan segera melapor ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait