INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap UA (31), tersangka pembunuh korban Mohammad Royan Fauzan Adzim (25), pedagang donat keliling. Pelaku yang merupakan eks mubalik atau dai itu menghabisi nyawa korban di kamar mes mubaligh LDII Gang Maskar, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu tanggal (27/8/2022).
Saat hendak ditangkap, tersangka UA melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di salah satu kakinya.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, tersangka UA adalah warga Kabupaten Indramayu. UA ditangkap di Tanggerang, Banten pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.
"Sedangkan korban (M Royan Fauzan Adzim) merupakan warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban pedagang donat keliling di Jatibarang, Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers pengungkapan kasus.
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, petugas menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), satu linggis, sarung bantal, baju koko, baju lengan pendek, celana panjang, power bank, sweater, dan CCTV.
"Sedangkan dari tangan tersangka petugas telah menyita dompet kulit, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Kapolres Indramayu menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan UA karena dendam. Tersangka yang merupakan eks mubalig atau dai LDII, tiba-tiba teringat kembali rasa sakit hatinya saat dikatai murtad, kafir, dan neraka, beberapa tahun lalu oleh seorang jamaah LDII.
"Karena itu, ketika lewat di depan masjid LDII, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mes mubalig, kemudian membunuh korban. Selain itu, pelaku juga mengambil dompet dan HP korban," tutur Kapolres Indramayu.
Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan sadis indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu
Artikel Terkait