Tersangka merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap karena dalam menjalankan operasinya terbilang licin. Sehingga baru sekarang bisa tertangkap. Wilayah operasi YS diduga ke wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait