Polisi menangkap delapan pelaku penggelapan mobil rental di Kota Bandung. (Foto: iNews)

"Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal," ucapnya.

Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini, tapi akan kami dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolsek.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network