Masyarakat, kata Kombes Budi, bisa melaporkan aksi premanisme melalui WhatApp Lapor Kang Busar nomor 0821-3020-1996. "Bisa (lapor melalui nomor Lapor Kang Busar), kan ada WA. Atau langsung lapor ke polsek terdekat. Jangan segan-segan laporkan," ucap Kombes Budi.
Setelah penangkapan, ujar Kapolrestabes, para terduga preman dan jukir liar diperiksa petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Jika terbukti ada unsur pidana, akan diproses hukum. "Jika tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami lakukan pembinaan," ujar Kapolrestabes.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait