Petugas kepolsian menunjukkan barang bukti dan para tersangka hasil pengungkapan kasus narkoba di Purwakarta. (Foto ist).

Hanya saja belum semua tersangka tertangkap. Polisi masih memburu enam tersangka lain yang masih buron alias daftar pencarian orang (DPO).

Sementara para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network