BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap enam orang pemberi layanan Search Engine Optimation (SEO) situs judi online yang dikendalikan bandar di Kamboja. Komplotan ini telah meraup omzet Rp500 juta dari 2023 hingga 2025.
Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Keenam tersangka berinisial DA, MH, RM, NP, DR, dan AR.
"Keenam tersangka membuka layanan jasa SEO melalui website Garuda yang melakukan optimasi enam situs judi online," kata Kombes Irfan, Jumat (22/8/2025).
Wakil Dirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota ditemukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berupa perjudian online yang dilakukan tersangka DA.
Kemudian dilakukan penggerebekan rumah tersangka DA di Cluster Soho Pasific 22 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang. Di rumah ini, polisi menemukan aktivitas empat tersangka melakukan tindak pidana membuat SEO situs judi online.
"Keempat ersangka yang diamankan di rumah itu antara lain, DA, MH, RM, dan NP. Para tersangka mengoptimasi situs judi online," kata Wadirressiber.
Dari penggerebekan itu, ujar AKBP Mujianto, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit laptop, enam unit handphone (HP), 59 kartu Visa, dan uang tunai Rp7 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku di Perumahan Rolling Hills ada anggota komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi, yakni, tersangka DR dan AR.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait