Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka. (FOTO: Humas Polres Ciamis)

Rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran. "Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka DTR, AP, dan S, dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.

Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti. "Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti," ujar Kapolres Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network