AKBP M Lukman Syarif menyatakan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp60 miliar," ucap AKBP M Lukman Syarif.
Editor : Agus Warsudi
bbm solar timbun bbm solar bbm subsidi bbm subsidi solar penimbunan BBM subsidi indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait