Komplotan maling motor saat diamankan polisi Polres Serang. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curian ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network