Ini tampang para pengedar narkoba dan obat terlarang yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Dalam dua bulan, petugas Satres Narkoba Polresta Cirbeon menangkap 29 tersangka pengedar narkoba dan obat keras. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, dan obat terlarang.

Dari 29 orang tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan keberhasilan Satres Narkoba Polresta Cirebon dalam mengungkap 20 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus dan mengamankan 29 tersangka," kata Wakapolresta Cirebon. Rabu (01/03/2023)

AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 35,12 gram sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat terlarang, terdiri atas, 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexyphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network