Polres Sukabumi saat ekspose penyelundupan narkotika jenis sabu dengan dua tersangka. (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

"Peredaran sabu ini tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga menyasar daerah lain. Situasi bencana justru mereka jadikan celah," kata Tatang. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network