TKP pencurian modus pecah kaca mobil di Cirebon yang menyebabkan korban merugi hingga Rp200 juta. (Foto: MPI/Muslimin)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman kepada warga,” kata AKP Fajri.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Cirebon ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network