Dua pelaku pembunuhan gadis yang mayatnya dibuang di Sungai Tegalgubug. (Foto: Abdul Rohman/ MPI)

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ ucapnya.

Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network