INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menangkap DP (19), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. DP ditangkap polisi setelah melakukan aksi penodongan di sebuah minimarket yang bekas tempatnya bekerja di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB.
"Kemudian pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Rabu (1/6/2022).
AKP Fitran Romajimah menceritakan, kejadian itu berawal saat kondisi minimarket sudah tutup. Di dalam minimarket ada salah seorang karyawan wanita yang tengah menghitung uang hasil penjualan. Diketahui, karyawan wanita itu juga mantan rekan satu pekerjaan pelaku.
Tiba-tiba, lanjut AKP Fitran, pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menodongkan ke arah karyawan wanita tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta dan menyuruhnya mengambil uang yang ada di kasir.
"Setelah itu pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna hitam. Atas perbuatan pelaku, pihak minimarket mengalami kerugian hingga sebesar Rp20 juta," katanya.
Karyawan wanita yang mendapat penodongan tersebut pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal rekaman CCTV, pelaku langsung terindentifikasi. Karyawan minimarket itu juga turut mencurigai ciri-ciri pelaku mirip dengan rekan kerjanya dahulu yang kini sudah dikeluarkan.
Akhirnya, kurang dari 10 jam, polisi pun berhasil meringkus pelaku. "Pelaku kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Fitran Romajimah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait