INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menangkap DP (19), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. DP ditangkap polisi setelah melakukan aksi penodongan di sebuah minimarket yang bekas tempatnya bekerja di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB.
"Kemudian pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Rabu (1/6/2022).
AKP Fitran Romajimah menceritakan, kejadian itu berawal saat kondisi minimarket sudah tutup. Di dalam minimarket ada salah seorang karyawan wanita yang tengah menghitung uang hasil penjualan. Diketahui, karyawan wanita itu juga mantan rekan satu pekerjaan pelaku.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait