"Jadi yang satu berdalih mau analisis anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Yang ketiga transfusi darah. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya.
Dirreskrimum menuturkan, tersangka beraksi di tempat sama, yakni salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC. Ruangan itu belum digunakan secara operasional. Celah ini dimanfaatkannya untuk menyalurkan nafsu bejatnya.
"Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan mengevaluasi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," katanya.
Dia menambahkan, dua korban lain berusia 21 dan 31 tahun telah dimintai keterangan. Namun Surawan menyebut akan meminta kembali keterangan korban agar lebih mendalam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait